Perhatikan Tips Ini Sebelum Membeli Tanah
Membeli
tanah dapat dijadikan salah satu alternatif dalam berinvestasi karena harga
tanah dalam jangka panjang biasanya akan selalu naik. Misalkan Anda membeli
tanah saat ini dan menjualnya 10 tahun kemudian, maka Anda akan mendapatkan
keuntungan dari selisih harga jual dan belinya. Bila Anda menginvestasikan uang
Anda dengan dibelikan tanah, maka sebenarnya uang tersebut tidak mati. Hanya
saja investasi dalam bentuk tanah tidak mudah untuk dicairkan / diuangkan jika
dibanding dengan investasi ke dalam tabungan, deposito, atau reksadana. Risiko
yang lain adalah biasanya kenaikan harga tanah tidak selalu besar bila Anda hanya
berinvestasi selama 1 - 3 tahun saja. Kenaikan harga tanah secara rata-rata
akan besar bila jangka waktu investasi Anda di atas sekitar 10 tahun.
Jika
uang atau dana untuk membeli sebuah tanah untuk membangun rumah sudah tersedia,
maka pada saat hendak membeli tanah kita harus sangat berhati-hati, karena bisa
saja anda tertipu dan akhirnya kecewa karena tidak sesuai dengan harapan anda,
padahal dana untuk pembeli tanah tersebut sudah lama anda kumpul-kumpul. Dari
itu, sebelum Anda memutuskan untuk membeli tanah, sebaiknya pelajari terlebih
dahulu tips berikut ini :
1. Jangan terburu-buru untuk membeli tanah,
pelajari dan bandingkan harga tanah tersebut dengan harga tanah yang lain
dengan kondisi yang hampir sama.
2. Jangan membeli tanah yang baru dikavling karena
harga tanah tersebut pasti sangat mahal.
3. Kalau bisa carilah orang yang ingin menjual
tanah karena kepepet karena harganya pasti lebih murah.
4. Coba anda kira-kira kalau anda hendak menjual
tanah tersebut 3 atau 4 tahun mendatang apakah harganya sudah naik minimal 15%
dari harga awal. Kalau harganya masih sama jangan dibeli.
5. Jangan membeli tanah yang berada di pinggir
sungai, di bawah jalur listrik tekanan tinggi atau dekat pom bensin karena
berbahaya bagi keselamatan keluarga anda. Pikirkan kenyamanan dan keselamatan
keluarga anda.
6. Cari tanah dengan posisi yang strategis seperti
di persimpangan atau di jalan protokol.
7. Jika anda kurang informasi hubungi agen tanah,
tapi jangan mudah terkena rayuan, harus ada pertimbangan.
8. Periksa kelengkapan surat tanah tersebut apakah
akte atau sertifikat, saat jual beli minimal anda buat akte tanah tsb.
9. Ingat membeli sangat mudah karena anda yang
punya uang dan menjual sangatlah sulit karena anda butuh uang. Saat punya uang
anda adalah bos.
10. Jangan membeli
tanah di daerah yang sudah lama/ pemukiman lama karena sebagai pendatang anda
akan kurang dihargai. Belilah di daerah pemukiman baru maksimal usia 20 tahun.
11. Periksa lingkungan
masyarakat sekitar, karena lingkungan yang kurang baik bisa mempengaruhi
keluarga anda.
Selain 11 tips diatas,
perhatikan juga :
1. Apakah tanah sudah ada sertipikatnya atau hanya
akta jual beli saja, sebab jika demikian biaya untuk penerbitan sertipikat
tersebut relatif lebih mahal dibandingkan biaya pengurusan untuk tanah yang
sudah bersertipikat.
2. Apakah nama yang tertera di sertipikat adalah
nama penjual langsung atau nama orang lain? (kita membeli dari tangan kedua),
sebab itu juga akan merepotkan kita dalam hal pengurusan surat-surat dan balik
nama sertipikat.
3. Jika kita membeli sebagian (splitsing) maka
harus segera dilakukan pengurusan pemisahan/pemecahan (splitsing) dari
sertipikat induk karena seringkali dilapangan saya menemukan pembeli kesulitan
untuk menemukan sertipikat induk ketika dia bermaksud untuk melakukan
pengurusan baliknama dan splitsing sertipikat atas tanah miliknya.
4. Lakukan pengecekan sertipikat sebelum
tranksaksi jual beli berlangsung, sebab siapa tahu sertipikat tersebut
bermasalah, dan akan merugikan kita sebagai pembeli.
5. Jangan sekali-kali membeli tanah atau bangunan
yang tidak memiliki surat-surat atau bukti kepemilikan apapun meskipun memiliki
PBB sebab PBB bukan bukti kepemilikan.
0 komentar :
Posting Komentar