Tak ada kata sulit bagi orang yang mau, setiap ada kemauan akan
ada jalan, begitu kata pepatah. Demikian pula dalam dunia bisnis properti. Tak
mesti harus punya perusahaan besar, PT atau CV, atau modal milyaran untuk
menjadi pebisnis properti. Hanya dengan beberapa (juta) rupiah, anda bisa
menjadi seorang developer. Ga percaya..?? Sudah banyak yang membuktikan. Yang
paling penting punya tekad kuat dan keberanian serta tahu ilmu dan prosedurnya.
Gimana prosedurnya..?? Baca artikel berikut sampai habis... Selanjutnya action
atau praktekkan, karena ada pepatah Arab "al-'Ilmu bi la 'amal ka
as-sajar bi la tsamar" (ilmu tanpa praktek bagaikan pohon tanpa buah),
yep.. ujung2nya hanya menjadi kayu bakar..!!
Baiklah,
tak perlu panjang lebar, langsung saja kita ke inti pembahasan gimana
prosedurnya menjadi seorang developer, oke..? Ikuti langkah-langkah berikut :
A. Persiapan
1. Periksa lahan (lokasi) perumahan.
2. Periksa tanah, bila masih segel diurus menjadi
sertifikat.
3. Sertifikat dipecah menjadi per-kavling.
4. Periksa PBB, bila belum ada minta urus ke Kantor
Pajak.
5. Land clearing (pembersihan lokasi).
6. Siapkan type dan model rumah yang akan dibangun.
7. Promosikan, bikin spanduk dan brosur.
B. Perizinan
1. Pengajuan IMB, supaya lebih mudah ajukan lewat
Kelurahan setempat.
2. Siapkan copy tanda lunas PBB terakhir dan copy KTP
developer/nasabah.
3. Isi Blanko IMB (tersedia di Kelurahan)
C. Pembangunan Rumah.
1. Rumah dibangun setelah ada pemesan (nasabah).
2. Persyaratan menjadi nasabah KPR sesuai yang ditentukan
Bank pemberi
KPR.
KPR.
3. Pembangunan rumah sesuai gambar/pesanan.
4. Perhatikan/siapkan sarana air bersih dan listrik.
D. Pengajuan KPR
1. Periksa kelengkapan persyaratan nasabah sesuai yang
diminta Bank pemberi KPR.
2. Pengajuan rumah untuk di LPA (survey) pihak Bank (atau
yang ditunjuk).
3. Pengajuan permohonan KPR dengan melengkapi berkas yang
diminta :
- Copy sertifikat (yang asli menyusul).
- Copy PBB terakhir.
- IMB asli.
- KTP & NPWP Pihak developer dan nasabah.
- Surat penawaran rumah lengkap dengan spesifikasi dan
harga jual.
4. AJB
dan Akad kredit yang melibatkan Anda, Nasabah dan pihak Bank serta notaris.
Mudah kan, sebenarnya ada tahapan terakhir yaitu puncaknya. Apa itu.?? Menunggu uang pencairan KPR mengalir ke rekening anda..!!
Ingat, baca dan praktekkan..!!
Salam Sukses Selalu.
0 komentar :
Posting Komentar