Nekat Sukses Entrepreneur

Diberdayakan oleh Blogger.

Menjadi Developer Perumahan Itu Mudah




Tak ada kata sulit bagi orang yang mau, setiap ada kemauan akan ada jalan, begitu kata pepatah. Demikian pula dalam dunia bisnis properti. Tak mesti harus punya perusahaan besar, PT atau CV, atau modal milyaran untuk menjadi pebisnis properti. Hanya dengan beberapa (juta) rupiah, anda bisa menjadi seorang developer. Ga percaya..?? Sudah banyak yang membuktikan. Yang paling penting punya tekad kuat dan keberanian serta tahu ilmu dan prosedurnya. Gimana prosedurnya..?? Baca artikel berikut sampai habis... Selanjutnya action atau praktekkan, karena ada pepatah Arab "al-'Ilmu bi la 'amal ka as-sajar bi la tsamar" (ilmu tanpa praktek bagaikan pohon tanpa buah), yep.. ujung2nya hanya menjadi kayu bakar..!!

Baiklah, tak perlu panjang lebar, langsung saja kita ke inti pembahasan gimana prosedurnya menjadi seorang developer, oke..? Ikuti langkah-langkah berikut :

A. Persiapan
1. Periksa lahan (lokasi) perumahan.
2. Periksa tanah, bila masih segel diurus menjadi sertifikat.
3. Sertifikat dipecah menjadi per-kavling.
4. Periksa PBB, bila belum ada minta urus ke Kantor Pajak.
5. Land clearing (pembersihan lokasi).
6. Siapkan type dan model rumah yang akan dibangun.
7. Promosikan, bikin spanduk dan brosur.

B. Perizinan
1. Pengajuan IMB, supaya lebih mudah ajukan lewat Kelurahan setempat.
2. Siapkan copy tanda lunas PBB terakhir dan copy KTP developer/nasabah.
3. Isi Blanko IMB (tersedia di Kelurahan)

C. Pembangunan Rumah.
1. Rumah dibangun setelah ada pemesan (nasabah).
2. Persyaratan menjadi nasabah KPR sesuai yang ditentukan Bank pemberi 
    KPR.
3. Pembangunan rumah sesuai gambar/pesanan.
4. Perhatikan/siapkan sarana air bersih dan listrik.

D. Pengajuan KPR
1. Periksa kelengkapan persyaratan nasabah sesuai yang diminta Bank pemberi KPR.
2. Pengajuan rumah untuk di LPA (survey) pihak Bank (atau yang ditunjuk).
3. Pengajuan permohonan KPR dengan melengkapi berkas yang diminta :
- Copy sertifikat (yang asli menyusul).
- Copy PBB terakhir.
- IMB asli.
- KTP & NPWP Pihak developer dan nasabah.
- Surat penawaran rumah lengkap dengan spesifikasi dan harga jual.
4. AJB dan Akad kredit yang melibatkan Anda, Nasabah dan pihak Bank serta notaris.

Mudah kan, sebenarnya ada tahapan terakhir yaitu puncaknya. Apa itu.?? Menunggu uang pencairan KPR mengalir ke rekening anda..!!
Ingat, baca dan praktekkan..!!
 

Salam Sukses Selalu.

0 komentar :

Posting Komentar

Popular Posts

Followers

Featured Posts