Rencana Lokasi Perumahan NSE BONTANG - Gg Ardan 6 Pisangan Bontang
01.27
|
Label:
Info Komunitas NSE
Read User's Comments(
0
)
Pajak-Pajak Yang Terdapat Dalam Proses Jual-Beli Properti
19.10
|
Label:
Legalitas dan Pajak
Pajak-Pajak
Yang Terdapat Dalam Proses Jual-Beli Properti
Pada pembelian properti ada pajak-pajak yang dikenakan dari pemerintah. Seperti
halnya sektor bisnis lain, bisnis properti pun dikenakan sejumlah pajak yang
diatur dalam hukum perpajakan. Besarnya pajak yang harus dibayarkan juga
tergantung dari jenis, nilai dan lokasi properti.
Jika kita membeli perumahan oleh pihak developer, terkadang biaya-biaya tersebut sudah termasuk harga jual rumah namun ada pula penawaran yang menyebutkan biaya-biaya tersebut diluar harga jual rumah, jadi kita harus bisa memperhatikan secara teliti mengenai penawaran-penawaran yang ada.
Jika kita membeli perumahan oleh pihak developer, terkadang biaya-biaya tersebut sudah termasuk harga jual rumah namun ada pula penawaran yang menyebutkan biaya-biaya tersebut diluar harga jual rumah, jadi kita harus bisa memperhatikan secara teliti mengenai penawaran-penawaran yang ada.
Berikut penjelasan dari pajak-pajak tersebut (beserta contoh surat pembayaran
pajaknya) :
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pajak ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1985 dan mulai berlaku sejak Januari 1986. Batas nilai jual properti yang kena pajak, minimal sebesar Rp 8 juta. Tetapi undang-undang ini juga memungkinkan pengurangan pajak maksimal 75 persen, bahkan untuk objek pajak yang terkena bencana alam akan diberikan pengurangan pajak hingga 100%.
Biasanya, tagihan PBB ini dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan setiap tahun. Dalam SPPT tercantum nama wajib pajak, besarnya pajak yang harus dibayar dan perhitungannya, serta di bank mana pajak itu harus dibayar. Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan dikenakan denda 2 % per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan besarnya PBB yang terutang oleh setiap wajib pajak adalah 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan. Tetapi untuk daerah-daerah tertentu, sesuai dengan perkembangan daerahnya, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP itu sendiri adalah harga nilai properti yang kita miliki sesuai dengan perhitungan dari pemerintah. Nilai Jual Kena Pajak adalah 20 % dari Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah 1 miliar rupiah dan 40 % untuk NJOP di atas 1 miliar rupiah. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Perlu menjadi catatan kita bahwa besarnya NJOPTKP berbeda-beda setiap daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pajak ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1985 dan mulai berlaku sejak Januari 1986. Batas nilai jual properti yang kena pajak, minimal sebesar Rp 8 juta. Tetapi undang-undang ini juga memungkinkan pengurangan pajak maksimal 75 persen, bahkan untuk objek pajak yang terkena bencana alam akan diberikan pengurangan pajak hingga 100%.
Biasanya, tagihan PBB ini dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan setiap tahun. Dalam SPPT tercantum nama wajib pajak, besarnya pajak yang harus dibayar dan perhitungannya, serta di bank mana pajak itu harus dibayar. Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan dikenakan denda 2 % per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan besarnya PBB yang terutang oleh setiap wajib pajak adalah 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan. Tetapi untuk daerah-daerah tertentu, sesuai dengan perkembangan daerahnya, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP itu sendiri adalah harga nilai properti yang kita miliki sesuai dengan perhitungan dari pemerintah. Nilai Jual Kena Pajak adalah 20 % dari Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah 1 miliar rupiah dan 40 % untuk NJOP di atas 1 miliar rupiah. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Perlu menjadi catatan kita bahwa besarnya NJOPTKP berbeda-beda setiap daerah.
PBB
= 0,5 % x NJKP
NJKP = 20 % atau 40 % x NJOPKP
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP
NJKP = 20 % atau 40 % x NJOPKP
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP
Berikut adalah contoh yang ada :
Kita memiliki properti di daerah Pamulang, Tangerang Selatan berupa Rumah. Berdasarkan NJOP yang ada di daerah Pamulang, properti kita berharga 110 juta rupiah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 10 juta rupiah.
Maka Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) properti kita adalah NJOP properti kita dikurangi dengan NJOPTKP yaitu 110 juta rupiah – 10 juta rupiah = 100 juta rupiah. Selanjutnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) properti kita sebesar 20 % (karena nilai NJOP properti kita di bawah 1 miliar rupiah) x 100 juta rupiah (NJOPKP), yaitu sebesar 20 juta rupiah. Maka PBB yang harus kita bayarkan adalah 0,5 % x 20 juta rupiah (NJKP) sebesar 100 ribu rupiah.
Kita memiliki properti di daerah Pamulang, Tangerang Selatan berupa Rumah. Berdasarkan NJOP yang ada di daerah Pamulang, properti kita berharga 110 juta rupiah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 10 juta rupiah.
Maka Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) properti kita adalah NJOP properti kita dikurangi dengan NJOPTKP yaitu 110 juta rupiah – 10 juta rupiah = 100 juta rupiah. Selanjutnya Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) properti kita sebesar 20 % (karena nilai NJOP properti kita di bawah 1 miliar rupiah) x 100 juta rupiah (NJOPKP), yaitu sebesar 20 juta rupiah. Maka PBB yang harus kita bayarkan adalah 0,5 % x 20 juta rupiah (NJKP) sebesar 100 ribu rupiah.
NJOP
= Rp110.000.000
NJOPTKP = Rp10.000.000
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP = Rp110.000.000 – Rp10.000.000 = Rp100.000.000
NJKP = 20 % x Rp100.000.000 = Rp 20.000.000
PBB = 0,5 % x Rp20.000.000 = Rp100.000
NJOPTKP = Rp10.000.000
NJOPKP = NJOP – NJOPTKP = Rp110.000.000 – Rp10.000.000 = Rp100.000.000
NJKP = 20 % x Rp100.000.000 = Rp 20.000.000
PBB = 0,5 % x Rp20.000.000 = Rp100.000
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
BPHTB ini dikenakan kepada pembeli properti. Jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan terhitung efektif mulai 1 Januari 1998. Dalam undang-undang ini, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, yang meliputi :
BPHTB ini dikenakan kepada pembeli properti. Jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan terhitung efektif mulai 1 Januari 1998. Dalam undang-undang ini, yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, yang meliputi :
- Jual Beli.
- Tukar-menukar.
- Hibah.
- Hibah Wasiat.
- Hadiah.
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
- Penunjukan pembeli dalam lelang.
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.
Sementara yang tidak dikenakan BPHTB adalah :
- Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan azas timbal balik.
- Negara.
- Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh menteri.
- Orang pribadi atau Organiasi karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
- Wakaf.
- Warisan.
- Digunakan untuk kepentingan ibadah.
Bea (Pajak) ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya tarif pajak (bea) ditetapkan sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Bila nilai transaksi 60 juta rupiah atau di bawahnya tidak terkena pajak ini. Nilai NPOPTKP ini berbeda-beda di setiap daerah, misalkan untuk dari daerah Jakarta sebesar 60 juta rupiah sedangkan daerah tangerang sebesar 30 juta rupiah. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut :
Nilai transaksi dari membeli rumah (harga beli rumah) di daerah tangerang adalah sebesar 130 juta rupiah. Maka besarnya BPHTB adalah sebesar 5 % x (130 juta rupiah – 30 juta rupiah) = 5 juta rupiah.
BPHTB = 5 %
x (Nilai Transaksi – NPOPTKP)
Pajak
Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan kepada pihak penjual properti perorangan. PPh diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994, dimana atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari 60 juta rupiah. Jika dibawah 60 juta rupiah maka penjual tidak dikenakan pajak PPh ini. Khusus untuk pihak developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan. Besarnya nilai pajak ini adalah 5 % dari nilai transaksi.
Pajak ini dikenakan kepada pihak penjual properti perorangan. PPh diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994, dimana atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari 60 juta rupiah. Jika dibawah 60 juta rupiah maka penjual tidak dikenakan pajak PPh ini. Khusus untuk pihak developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan. Besarnya nilai pajak ini adalah 5 % dari nilai transaksi.
PPh = 5 % x
Nilai Transaksi
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan terdiri atas :
- Penjualan, tukar-menukar, dan perjanjian hak. Pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah.
- Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain, kepada pemerintah untuk pembangunan, termasuk untuk kepentingan umum, baik yang memerlukan atau tidak memerlukan persyaratan khusus.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini dikenakan kepada pihak pembeli properti dan hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari pihak developer maupun perorangan. Properti yang dipungut PPN nilainya di atas 36 juta rupiah. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Namun, jika kita membeli dari peorangan maka pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi selesai dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya dan dilaporkan kepada kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan berikutnya tersebut. Besarnya dinilai PPN adalah 10 % dari nilai transaksi.
Pajak ini dikenakan kepada pihak pembeli properti dan hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari pihak developer maupun perorangan. Properti yang dipungut PPN nilainya di atas 36 juta rupiah. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Namun, jika kita membeli dari peorangan maka pembayaran dilakukan sendiri setelah transaksi selesai dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya dan dilaporkan kepada kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan berikutnya tersebut. Besarnya dinilai PPN adalah 10 % dari nilai transaksi.
PPN = 10 % x
Nilai Transaksi
Bea Balik
Nama (BBN)
Pajak BBN ini dikenakan kepada pihak pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual kepada pihak pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui pihak developer, pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dan konsumen tinggal membayarnya. Namun, jika kita membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa sekalian diurus oleh pihak notaris. Besarnya pajak BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar 2 % dari nilai transaksi.
Pajak BBN ini dikenakan kepada pihak pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual kepada pihak pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui pihak developer, pajak BBN ini diurus oleh pihak developer dan konsumen tinggal membayarnya. Namun, jika kita membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa sekalian diurus oleh pihak notaris. Besarnya pajak BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar 2 % dari nilai transaksi.
BBN = 2 % x
Nilai Transaksi
Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM ini hanya dikenakan kepada pihak pembeli properti yang membeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini, luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > 4 juta rupiah/m2. Besarnya PPnBM adalah sebesar 20 % dari harga jual dan dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM ini tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.
PPnBM ini hanya dikenakan kepada pihak pembeli properti yang membeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini, luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > 4 juta rupiah/m2. Besarnya PPnBM adalah sebesar 20 % dari harga jual dan dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM ini tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.
PPnBM = 20 %
x Nilai Transaksi
Penjelasan mengenai kepastian biaya pajak di setiap daerah bisa didapatkan melalui kantor pemerintah daerah serta kantor pajak setempat yang menangani mengenai perpajakan. Untuk pembayaran dari pajak-pajak yang telah disebutkan di atas bisa dilakukan secara perorangan atau melalui pihak notaris atau pihak developer.
Nb: Semua
artikel yang ada berdasarkan teori yang kami dapatkan dari internet maupun
sumber lainnya. Untuk hasil yang sebenarnya terjadi dilapangan harap bisa lebih
dipahami dan disikapi dengan lebih bijak.
Silahkan
anda bagikan info ini asalkan meminta ijin terlebih dahulu melalui kolom
komentar.
Mari kita
mulai hargai karya kreatif orang lain dari sekarang..
Perhatikan Tips Ini Sebelum Membeli Tanah
19.00
|
Label:
Belajar Property
Perhatikan Tips Ini Sebelum Membeli Tanah
Membeli
tanah dapat dijadikan salah satu alternatif dalam berinvestasi karena harga
tanah dalam jangka panjang biasanya akan selalu naik. Misalkan Anda membeli
tanah saat ini dan menjualnya 10 tahun kemudian, maka Anda akan mendapatkan
keuntungan dari selisih harga jual dan belinya. Bila Anda menginvestasikan uang
Anda dengan dibelikan tanah, maka sebenarnya uang tersebut tidak mati. Hanya
saja investasi dalam bentuk tanah tidak mudah untuk dicairkan / diuangkan jika
dibanding dengan investasi ke dalam tabungan, deposito, atau reksadana. Risiko
yang lain adalah biasanya kenaikan harga tanah tidak selalu besar bila Anda hanya
berinvestasi selama 1 - 3 tahun saja. Kenaikan harga tanah secara rata-rata
akan besar bila jangka waktu investasi Anda di atas sekitar 10 tahun.
Jika
uang atau dana untuk membeli sebuah tanah untuk membangun rumah sudah tersedia,
maka pada saat hendak membeli tanah kita harus sangat berhati-hati, karena bisa
saja anda tertipu dan akhirnya kecewa karena tidak sesuai dengan harapan anda,
padahal dana untuk pembeli tanah tersebut sudah lama anda kumpul-kumpul. Dari
itu, sebelum Anda memutuskan untuk membeli tanah, sebaiknya pelajari terlebih
dahulu tips berikut ini :
1. Jangan terburu-buru untuk membeli tanah,
pelajari dan bandingkan harga tanah tersebut dengan harga tanah yang lain
dengan kondisi yang hampir sama.
2. Jangan membeli tanah yang baru dikavling karena
harga tanah tersebut pasti sangat mahal.
3. Kalau bisa carilah orang yang ingin menjual
tanah karena kepepet karena harganya pasti lebih murah.
4. Coba anda kira-kira kalau anda hendak menjual
tanah tersebut 3 atau 4 tahun mendatang apakah harganya sudah naik minimal 15%
dari harga awal. Kalau harganya masih sama jangan dibeli.
5. Jangan membeli tanah yang berada di pinggir
sungai, di bawah jalur listrik tekanan tinggi atau dekat pom bensin karena
berbahaya bagi keselamatan keluarga anda. Pikirkan kenyamanan dan keselamatan
keluarga anda.
6. Cari tanah dengan posisi yang strategis seperti
di persimpangan atau di jalan protokol.
7. Jika anda kurang informasi hubungi agen tanah,
tapi jangan mudah terkena rayuan, harus ada pertimbangan.
8. Periksa kelengkapan surat tanah tersebut apakah
akte atau sertifikat, saat jual beli minimal anda buat akte tanah tsb.
9. Ingat membeli sangat mudah karena anda yang
punya uang dan menjual sangatlah sulit karena anda butuh uang. Saat punya uang
anda adalah bos.
10. Jangan membeli
tanah di daerah yang sudah lama/ pemukiman lama karena sebagai pendatang anda
akan kurang dihargai. Belilah di daerah pemukiman baru maksimal usia 20 tahun.
11. Periksa lingkungan
masyarakat sekitar, karena lingkungan yang kurang baik bisa mempengaruhi
keluarga anda.
Selain 11 tips diatas,
perhatikan juga :
1. Apakah tanah sudah ada sertipikatnya atau hanya
akta jual beli saja, sebab jika demikian biaya untuk penerbitan sertipikat
tersebut relatif lebih mahal dibandingkan biaya pengurusan untuk tanah yang
sudah bersertipikat.
2. Apakah nama yang tertera di sertipikat adalah
nama penjual langsung atau nama orang lain? (kita membeli dari tangan kedua),
sebab itu juga akan merepotkan kita dalam hal pengurusan surat-surat dan balik
nama sertipikat.
3. Jika kita membeli sebagian (splitsing) maka
harus segera dilakukan pengurusan pemisahan/pemecahan (splitsing) dari
sertipikat induk karena seringkali dilapangan saya menemukan pembeli kesulitan
untuk menemukan sertipikat induk ketika dia bermaksud untuk melakukan
pengurusan baliknama dan splitsing sertipikat atas tanah miliknya.
4. Lakukan pengecekan sertipikat sebelum
tranksaksi jual beli berlangsung, sebab siapa tahu sertipikat tersebut
bermasalah, dan akan merugikan kita sebagai pembeli.
5. Jangan sekali-kali membeli tanah atau bangunan
yang tidak memiliki surat-surat atau bukti kepemilikan apapun meskipun memiliki
PBB sebab PBB bukan bukti kepemilikan.
9 Tahapan Developer/Pengembang Properti
18.44
|
Label:
Belajar Property
9 Tahapan Developer/Pengembang Properti
Memahami
tahapan pengembangan sebuah perumahan adalah salah satu cara meringankan
kesulitan saat memulai jadi pengembang/developer. Dengan pemahaman itu kita
bisa membuat perencanaan dan persiapan. Beberapa tahapan bisa dilakukan
simultan. Misalnya, pematangan tanah dapat dikerjakan bersamaan dengan
pengurusan izin lokasi, sertifikat induk dan IMB. Tapi, ada juga tahapan yang
harus dilalui dulu sebelum masuk ke tahap berikutnya. Misalnya, tidak
disarankan memasarkan rumah saat pembebasan tanah masih berlangsung kendati
banyak developer melakukannya. Juga, berisiko sudah menjual dan membangun
padahal legalitas dan perizinan belum jelas. Berikut 9 tahapan pengembangan
sebuah perumahan (Real Estate Development) tersebut (tanpa memperhitungkan
proses pendirian badan usaha bila pengembangan dilakukan badan usaha):
1. Survei lokasi.
1. Survei lokasi.
Cari lokasi
dengan akses relatif baik ke pusat kegiatan dan fasilitas publik. Untuk
perumahan berskala mungil di dalam kota, lokasi di gang pun tak mengapa selagi
masih bisa dilalui mobil. Lokasi yang terlalu jauh dari jalan utama, pusat
kegiatan dan fasilitas publik akan membuat perumahan sulit dipasarkan. Pastikan
juga harga tanahnya kompetitif, cara pembayaran tidak memberatkan, dan di
lokasi ada saluran pembuangan. “Yang terakhir ini wajib. Kalau nggak jelas mau
membuang air ke mana, kita tidak ambil tanahnya,” kata Ghofar. Lihat juga
pasarnya, apakah kalau di situ dibangun perumahan konsumen yang disasar akan
meminatinya? Terakhir, sebaiknya kualitas air tanah di lokasi cukup memadai,
paling tidak untuk mandi, cuci, kakus.
2. Cek Peruntukan Lahan.
2. Cek Peruntukan Lahan.
Mencek
peruntukan tanah ke dinas tata kota setempat untuk memastikan lokasi memang
bisa untuk perumahan. Perjelas juga koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien
lantai bangunan (KLB), garis sempadan jalan (GSJ) dan bangunan (GSB)-nya karena
akan mempengaruhi harga jual rumah. Misalnya, kalau KDB-nya hanya 20 persen,
berarti salable area (yang boleh dijual berupa tanah+bangunan) hanya 20 persen
dari total lahan.
3. Meneliti Status Lahan.
3. Meneliti Status Lahan.
Tahapan
selanjutnya adalah meneliti status dan sertifikat tanah, apakah hak milik, HGB,
girik dan lain-lain? Tanah hak milik dan HGB jelas paling aman tapi harganya
mahal. Karena itu tanah girik atau belum bersertifikat boleh dibeli karena
harganya murah.
4. Mengajukan Izin.
4. Mengajukan Izin.
Mengajukan
izin lokasi ke pemda setempat untuk membebaskan tanah, membangun, mengelola dan
mengalihkan kepada pihak lain (untuk pengembangan yang memerlukan izin lokasi).
Tanah yang tidak butuh izin lokasi bisa langsung dibeli.
5. Membebaskan Tanah.
5. Membebaskan Tanah.
Pastikan
bertransaksi langsung dengan pemilik tanah yang sah dan dilakukan di depan
PPAT. Membeli tanah melalui lelang juga bisa jadi alternatif. “Harganya lebih
murah dan clear and clean,” ujar Yudi. Hanya tanah ini harus dibayar tunai.
6. Mengurus Sertifikat Induk.
6. Mengurus Sertifikat Induk.
Tanah perlu
segera disertifikatkan atas nama kita atau badan usaha yang didirikan yang
disebut sertifikat induk. Jasa PPAT kembali bisa digunakan karena mereka
biasanya memiliki relasi yang baik dengan kantor pertanahan. Saat sertifikat
induk diproses kita sudah bisa melakukan pematangan tanah dan memasarkan rumah
secara informal.
7. Mengajukan Permohonan IMB.
7. Mengajukan Permohonan IMB.
Tahapan
selanjutnya adalah mengajukan permohonan IMB induk disertai site plan (untuk
perumahan yang memerlukan izin lokasi atau SIPPT). Sedangkan untuk perumahan
berskala mini yang tidak perlu izin lokasi, bisa langsung mengajukan permohonan
IMB disertai peta kaveling dan desain rumah.
8.
Memasarkan.
Kalau site
plan disetujui dan IMB induk diterbitkan, pemasaran rumah sudah bisa dimulai
secara resmi dengan menarik tanda jadi dan uang muka. Begitu rumah laku kita
langsung melakukan proses pemecahan sertifikat induk dan IMB induk (pada
perumahan yang memiliki izin lokasi) atas nama pembeli. Sementara pembeli bisa
mengajukan permohonan KPR inden ke bank untuk membiayai pembelian rumah. Masa
inden (menunggu) sejak rumah dipasarkan hingga serah terima bervariasi
tergantung kelas rumah. Untuk RS misalnya, hanya 3 – 4 bulan, sedangkan rumah
menengah dan menengah atas antara 6 – 18 bulan.
9. Pelayanan Komplain.
9. Pelayanan Komplain.
Melayani
komplain selama masa retensi, yaitu masa garansi rumah yang berlangsung antara
3 – 6 bulan setelah serah terima (tergantung kebijakan setiap developer). Jadi,
bila terjadi kerusakan seperti bocor, retak-retak dan lain-lain selama masa
itu, pastikan Anda memperbaikinya secara profesional.
Demikian 9
tahapan yang mesti dilakukan seorang developer/pengembang properti. Tertarik
untuk menjadi seorang developer..?? Ikuti terus blog ini, karena kami akan
terus berbagi informasi dan tips secara gratis.
Salam Sehat
dan Sukses
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
Popular Posts
-
KPR (KREDIT PEMILIKAN RUMAH) Apa itu KPR? Kredit Pemilikan rumah (KPR) adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada pembeli ...
-
Pembangunan Rumah Contoh TYPE 36 RSH GRAHA NSE LAND SALEBBA BONTANG
-
9 Tahapan Developer/Pengembang Properti Memahami tahapan pengembangan sebuah perumahan adalah salah satu cara meringankan kesuli...
-
PROMO TYPE 36 RSH GRAHA NSE LAND BONTANG PROMO TYPE 36 RSH GRAHA NSE LAND BONTANG SITEPLAN : LOKASI TANAH & CEK LOKASI ...
-
Pajak-Pajak Yang Terdapat Dalam Proses Jual-Beli Properti Pada pembelian properti ada pajak-pajak yang dikenakan dari pemerintah. Se...
-
Perhatikan Tips Ini Sebelum Membeli Tanah Membeli tanah dapat dijadikan salah satu alternatif dalam berinvestasi karena harga ta...
-
Kami NSE Bontang membentuk Komunitas bersama sebagai wadah tukar menukar informasi dan belajar bersama menjadi Pengusaha Properti UKPM (...
-
GRIYA SALEBBA ASRI BONTANG HUNIAN SIAP BANGUN TYPE 44,5/87 dan 45 /200 LOKASI : JL CUT NYAK DIEN Gg. KAMBOJA (SEBELUM PURA BUANA...












